Pasuruan, 16 Juli 2024 - Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo melaksanakan studi tiru terkait dokumen elektronik di Kantor Pertanahan Kota Pasuruan. Kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari penerapan sertipikat elektronik yang telah lebih dulu diimplementasikan di Pasuruan.
Rombongan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Bapak Saksono Budihartono, SE., M.Hum. Mereka disambut dengan hangat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Bapak Agus Purwanto, A.Ptnh., SH., MH., beserta jajarannya.
"Kami sangat menyambut baik kedatangan rekan-rekan dari Sidoarjo. Semoga kunjungan ini dapat memberikan manfaat dan wawasan baru bagi kita semua," ujar Agus Purwanto dalam sambutannya.
Kantor Pertanahan Kota Pasuruan telah mengimplementasikan sertipikat elektronik sejak 3 Juni 2024. Penggunaan teknologi ini dianggap sebagai langkah maju dalam upaya modernisasi layanan pertanahan. Sertipikat elektronik tidak hanya mempercepat proses penerbitan, tetapi juga meningkatkan keamanan dan akurasi data pertanahan.
Bapak Saksono Budihartono menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo untuk segera menerapkan sertipikat elektronik. "Kami ingin belajar dari pengalaman Kota Pasuruan dalam menerapkan sertipikat elektronik. Kami berharap bisa segera mengimplementasikan hal yang sama di Sidoarjo untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat," katanya.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan dari Sidoarjo diberikan kesempatan untuk melihat langsung proses penerbitan sertipikat elektronik di Kantor Pertanahan Kota Pasuruan. Mereka juga berdiskusi mengenai tantangan dan solusi yang dihadapi selama proses implementasi.
"Kami melihat banyak hal positif dari penerapan sertipikat elektronik di Pasuruan. Dengan adanya sharing knowledge ini, kami semakin yakin bahwa Sidoarjo juga bisa segera mengimplementasikan sistem ini dengan baik," tambah Saksono.
Dengan adanya studi tiru ini, diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dapat segera mengadopsi teknologi sertipikat elektronik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin cepat, aman, dan efisien. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan digitalisasi di berbagai sektor pelayanan publik.